TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penetapan status tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Chandrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berdampak kepada keempat anaknya.
Sejumlah desakan muncul agar anak-anaknya diberikan perlindungan terutama pendampingan psikologi buntut dari penetapan status tersangka kepada kedua orang tuanya.
“Nanti dari SDM (Biro Sumber Daya Manusia) tentunya yang akan memberikan pendampingan psikologi dan lain-lain,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Senin (22/8/2022).
Meski begitu, Dedi belum memastikan kapan pendampingan psikologi itu akan diberikan kepada anak-anaknya Ferdy Sambo dan Putri.
“(Intinya) dari SDM (untuk pendampingan) psikologi,” singkatnya.
Desakan Beri Perlindungan ke Anak Ferdy Sambo dan Putri
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia ( LPAI ) meminta agar Polri memberikan perlindungan kepada anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang kini jadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Ketua LPAI, Seto Mulyadi yang biasa disapa Kak Seto meminta agar anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dipisahkan dari kasus yang menjerat orangtuanya.
Terlebih lagi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diketahui masih memiliki anak yang di bawah umur.
Baca juga: Soal Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kamaruddin Bersedia Adopsi, KPAI: Stop Bullying
Diketahui rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat orang anak yang masing-masing berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun.