TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menerima pelimpahan berkas perkara atau tahap I dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama 4 orang tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut akan segera dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti.
Rencananya, berkas perkara itu diteliti dalam waktu 14 hari ke depan.
“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,” kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).
Adapun keempat tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maaruf.
Keempatnya juga disangkakan dugaan pasal pembunuhan berencana.
“Adapun 4 orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP,” jelas Ketut.
Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Polri Limpahkan Berkas Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, ke Kejaksaan
Tim khusus (timsus) Polri telah merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.