TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini fakta-fakta istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akan dilaporkan ke polisi.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, berencana melaporkan Putri Candrawathi.
Pelaporan tersebut soal laporan palsu terkait dugaan pelecehan seksual.
Kamaruddin Simanjuntak pun mendesak Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
“Kita minta penegasan supaya Ibu Putri segera dijadikan sebagai tersangka dan kawan-kawan.”
“Nanti segera saya berangkat ke Jambi juga mendapatkan surat kuasa untuk melaporkan perbuatan lainnya.”
“Jadi ini masih dalam perkara tindak pidana dulu tindak pidana dan atau pembunuhan terencana,” ujarnya, dikutip Tribunnews.com dari YouTube Kompas TV, Kamis (18/8/2022).
“Secara resmi sudah dilaporkan, saya melapornya asal nama saya, (Pasal) 340, 338, 351, tapi akan ada empat laporan lagi ditambah gugatan perdata perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Tanggapan Polri
Dilansir Tribunnews.com, Polri telah menanggapi soal rencana laporan dari pihak keluarga Brigadir J kepada Putri Candrawathi.