TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J yang direkayasan Ferdy Sambo menyeret banyak pihak.
Anggota Polri berbagai pangkat hingga warga sipil turut terseret pusara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Terkini ada empat orang yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan atas tewasnya Brigadir J, mereka yakni Bharada E, Brigadir RR, KM dan Irjen Ferdy Sambo.
Mereka adalah sopir, ajudan serta asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, 63 anggota polri dari berbagai pangkat juga disebut-sebut terlibat.
Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
63 Anggota Polri Diperiksa karena Dugaan Melanggar Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali bertambah.
Total, anggota Polri yang diperiksa bertambah dari 56 orang menjadi 63 orang.
“Iya betul, info terakhir dari timsus,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).