Pakar Hukum Sebut Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidana karena Laporan Soal Pelecehan Dihentikan, Kenapa?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, bisa dikualifikasikan sebagai laporan palsu.
Pasalnya, polisi telah menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Demikian pendapat Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
“Penghentian jika karena tidak ada peristiwanya, maka harus dianggap tidak ada penyidikan. Jadi bukan SP3. Laporannya dapat dikualifikasi sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana,” ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).

Menurut Abdul Fickar Hadjar, Putri telah memberikan laporan palsu kepada Polres Jakarta Selatan terkait insiden pelecehan seksual tersebut.
Abdul menuturkan, pelapor bisa saja dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 220 KUHP itu berbunyi, barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
“Ya kalau kejadiannya tidak ada, artinya laporannya palsu, ya. Obstruction of justice. Pasal pidananya Pasal 220 KUHP,” jelas Abdul.
Baca juga: Deolipa Yumara Beberkan Bharada E Pernah Diiming-imingi Rp 1 Miliar Bungkam Kematian Brigadir J
Apalagi polisi sudah menghentikan dua laporan dalam kasus Brigadir J karena masuk dalam kategori obstraction of justice, atau bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan kasus Brigadir J.
Satu di antara dua laporan itu adalah laporan pelecehan seksual yang diungkap Putri.

About admin

Check Also

Berhijab usai Pulang Umrah, Jenita Janet: Ini Menyelamatkanku dari Duniawi : ColorNews24.com

JAKARTA – Jenita Janet sudah mulai tampil lebih tertutup daripada biasanya. Biasa tampil dengan wig …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Comments