Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada tersangka kasus penembakan Brigadir J yakni Bharada E.
Lantas bagaimana mekanisme atau syarat seseorang mendapatkan perlindungan darurat?
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, salah satu syaratnya yakni adanya kondisi yang mengancam nyawa dari si pemohon.
“Syarat perlindungan darurat itu yang pertama kalau ada ancaman jiwa, pada seseorang yang mengalami satu tindak pidana,” kata Hasto saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: LPSK Pastikan Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E telah Memenuhi Syarat
Selanjutnya, pada syarat yang kedua, kata Hasto, perlindungan darurat bisa diberikan jika dalam suatu proses hukum, dinilai terdesak untuk LPSK memberikan perlindungan kepada pemohon.
Bahkan perlindungan darurat itu bisa langsung diputuskan sebelum pimpinan LPSK menggelar rapat paripurna untuk memberikan assessment perlindungan.
Adapun dalam proses assessment perlindungan itu sendiri dilalui berbagai tahap, termasuk pemeriksaan assessment psikologis hingga investigasi.
“Kedua kalau proses hukumnya sudah berjalan dan dia (pemohon, red) perlu segera mendapat pendampingan dari LPSK di setiap proses itu, itu bisa diberikan perlindungan darurat sebelum rapat paripurna memutuskan,” kata Hasto.
Baca juga: Bantah Tudingan Pemberian Amplop Coklat ke Staf LPSK, Pengacara Ferdy Sambo: Siapa yang Memberikan?
Tak hanya itu, dalam menetapkan pemberian perlindungan darurat, LPSK tidak perlu melibatkan seluruh pimpinan.