Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pihaknya memeriksa kondisi 5 DVR (digital video recorder atau perekam video digital) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Komnas HAM pun menggali keterangan soal metode pemeriksaan kepolisian terhadap 5 DVR yang sudah diamankan terkait kasus Brigadir J tersebut.
5 DVR tersebut, kata Anam, sebelumnya telah diminta sejak permintaan keterangan pertama Komnas HAM kepada tim digital forensik kepolisian.
Namun demikian, kata dia, lima DVR tersebut baru bisa dihadirkan dalam agenda permintaan keterangan terhadap tim laboratorium forensik (labfor) kepolisian di kantor Komnas HAM Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).
“Kalau ada pertanyaan misalnya apakah itu rusak, tidak rusak, kenapa rusak, atau apapun kondisinya kami tadi dikasih tahu,” kata Anam usai permintaan keterangan terhadap tim laboratorium forensik (labfor) kepolisian di kantor Komnas HAM Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Peluru Hingga Residu di Tubuh Brigadir J dan Bharada E Jadi Catatan Penting Komnas HAM
Selain itu, kata Anam, pihaknya juga memeriksa metode yang dilakukan kepolisian dalam pemeriksaan terhadap lima DVR tersebut.
Anam enggan menjelaskan lebih lanjut ketika ditanya lebih jauh terkait lokasi pengambilan DVR tersebut.
Polisi melakukan pemeriksaan sejumlah CCTV yang terpasang di sekitar rumah Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Pol Ferdy Sambo. (Kolase Tribunnews.com)
“Seperti yang waktu itu kami sampaikan ada DVR lima, sekarang sedang diproses, hasilnya sudah disampaikan kepada kami, nanti kami akan umumkan di kesimpulan kami,” kata dia.
Diketahui, Komnas HAM RI telah memeriksa DVR (Perekam Video Digital), sebuah ponsel, dan dua senjata api dari tim laboratorium forensik (labfor) Polri terkait tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Ditahan di Rutan Mako Brimob, Motif Irjen Ferdy Sambo Perintah Tembak Brigadir J Masih Didalami