Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri kembali menetapkan satu orang tersangka yang merupakan ajudan istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) atas insiden yang menewaskan Brigadir J, Minggu (7/8/2022).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen pol Andi Rian menyatakan, penetapan tersangka terhadap Brigadir RR didasari atas dua bukti.
Bahkan yang bersangkutan kata Andi saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
“Sudah ditahan, di Bareskrim Polri hari ini,” kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).
Lebih lanjut, Andi membeberkan pasal yang disangkakan kepada Brigadir RR.
Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Ada Tersangka Baru hingga Daftar Jenderal yang Diperiksa
Kata dia, yang bersangkutan dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
“Disangkakan Pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP,” ucap Andi.
Kendati demikian, Andi tidak menjelaskan secara rinci peran dari Brigadir RR terkait insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J ini.
Terpenting kata dia, saat ini Brigadir RR sudah dalam penahanan oleh pihak Bareskrim Polri.