Bharada E Bakal Ajukan Justice Collaborator ke LPSK, Kuasa Hukum: Tabir Gelap Akan Diungkap

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Muhammad Burhanuddin menyatakan kliennya akan mengajukan diri menjadi Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022).
Diketahui, Bharada E merupakan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Justice Collaborator itu sendiri merupakan salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi LPSK asal mau mengungkap pelaku utama terkait kasus yang menjeratnya.

Burhanuddin menegaskan kliennya akan secara terang membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Senin akan diajukan JC ke LPSK karena Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup,” kata Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Minggu (7/8/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum: CDR Ponsel Menjadi Sentral dalam Mengungkap Kasus Kematian Brigadir J
Dalam kasusnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.
Bila Bharada E menjadi Justice Collaborator, tim kuasa hukum berharap keadilan untuk kliennya bisa terpenuhi.
“Semoga keadilan buat semua dapat tercapai,” kata Burhanuddin.
Diketahui sebelumnya proses permohonan perlindungan terhadap Bharada E masih berjalan di LPSK.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Tak Yakin Bharada E Eksekutor Tunggal: Semua Skenario Disusun Rapi

About admin

Check Also

Ayah Nagita Slavina Gugat Rieta Amilia Terkait Harta Bersama Sebesar Rp100 Miliar : ColorNews24.com

JAKARTA – Ayah Nagita Slavina, Gideon Tengker, melayangkan gugatan kepada Rieta Amilia di Pengadilan Negeri …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Comments