Jadi Saksi Penting, LPSK Minta Jaminan Keamanan Bharada E, Jangan Sampai Diracun atau Bunuh Diri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan Bareskrim Mabes Polri memisahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E dengan tahanan lain selama berada di dalam rumah tahanan (rutan).
Hal itu untuk menghindari adanya potensi ancaman dan intervensi di dalam rutan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan Bharada E merupakan saksi penting dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo
“Karena Bharada E ini adalah saksi yang memiliki keterangan penting. Kalau perlu tambahan, Bharada E jangan digabungkan (ruang tahanannya) dengan tahanan lainnya,” kata Edwin, Kamis (4/8/2022).
Tak hanya itu, LPSK juga meminta kepada Polri untuk meningkatkan perlindungan kepada Bharada E.
Baca juga: Kapolri Dalami Kemungkinan Sosok yang Suruh Bharada E Tembak Brigadir J, Siapa Tersangka Berikutnya?
Permintaan itu diutarakan karena assessment perlindungan dari Bharada E belum disetujui oleh LPSK.
Sebab saat ini, proses assessment psikologis Bharada E yang menjadi syarat dikabulkannya permohonan perlindungan masih berjalan.
“Kan belum dilindungi LPSK jadi ada sebaiknya Polri meningkatkan keamanan buat Bharada E, kalau Bharada E ditahan pastikan pertama tidak ada penyiksaan,” kata Edwin.
Tak hanya itu peningkatan perlindungan itu juga penting guna memastikan tidak ada insiden keributan di dalam rutan antar tahanan.

Selanjutnya, kata Edwin, jangan sampai ada kabar kalau tahanan dalam hal ini Bharada E ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

About admin

Check Also

Bebi Romeo Ungkap Sisi Lain Ahmad Dhani yang Tak Banyak Diketahui Orang : ColorNews24.com

JAKARTA – Musisi Bebi Romeo mengungkapkan sisi lain dari rekannya, Ahmad Dhani. Menurutnya, Ahmad Dhani …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Comments