TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo tidak dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Terkait itu, Pengamat Hukum Pidana, Suparji Ahmad menilai tidak ditahannya Roy Suryo merupakan subjektifitas dari penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Ya saya kira itu kewenangan yang dimiliki oleh penyidik ya untuk menahan tersangka, jadi itu memang ada semacam alasan subjektif yang dilakukan oleh penyidik untuk menahan atau tidak menahan,” kata Suparji saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (29/7/2022).
Meski secara objektifitas ancaman hukuman terhadap Roy Suryo sudah masuk untuk dilakukan penahanan, namun Suparji menerangkan tetap kewenangan penyidik.
“Karena tidak khawatir dia akan kabur, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, kooperatif saat pemeriksaan, makannya ya tidak harus di tahan ya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Suparji menjelaskan penahanan terhadap seorang tersangka bisa dilakukan penyidik jika tersangka mempersulit proses penyidikan.
“Misalnya dipanggil ga datang, sulit diperiksa dan sebagainya ya itu bisa dilakukan penahanan, tapi ya sejauh itu tidak terjadi, itu ya tidaj ditahan, perkara-perkara lain juga begitu, itu tuh subjektifitas dari penyidik,” ungkapnya.
Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya tak menahan Roy Suryo, karena dianggap kooperatif.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tak Tahan Roy Suryo Terkait Kasus Meme Stupa Borobudur, Pelapor: Umat Kami Kecewa!
“Karena dia kooperatif, penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).