Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menyatakan bahwa terdapat penyelewengan dana yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang turut mengalir ke Koperasi Syariah 212.
Aliran dana ACT yang mengalir ke Koperasi Syariah 212 mencapai Rp10 Miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirttipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan, dana Rp10 miliar berasal dari dana donasi CSR oleh Boeing Community Invesment Found (BCIF) dengan nilai total Rp 138 Miliar.
Baca juga: Miliki Visi Jadi 5 Besar di 2025, Koperasi Syariah 212 Disebut Dapat Aliran Dana ACT Rp 10 Miliar
“(Dana mengalir, red) untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar,” kata Helfi saat jumpa pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Adanya kasus tersebut, Tribunnews mencoba mencari tahu lebih detail tentang Koperasi Syariah 212.
Berikut ini Visi, Misi, hingga Produk yang ditawarkan Koperasi Syariah 212.
Profil Koperasi Syariah 212
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunnews dari website resminya, Koperasi Syariah 212 adalah Koperasi Primer Nasional yang didirikan oleh tokoh-tokoh Aksi 212.
Semangat para tokoh ini kemudian diwujudkan pada upaya menjadikan Koperasi Syariah 212 sebagai wadah perjuangan ekonomi untuk mencapai kemandirian ekonomi umat.