TRIBUNNEWS.COM – Inilah perjalanan kasus dugaan penyelewengan dana lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pendiri ACT, Ahyudin, dan Presiden ACT, Ibnu Khajar, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Helfi Assegaf, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (25/7/2022).
“Pada pukul 15.50 WIB, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, dilansir Tribunnews.com.
Selain itu, penyidik menetapkan dua tersangka lainnya berinisial HH dan NIA selaku anggota pembina ACT.
Lantas, bagaimana perjalanan kasus tersebut?
Dirangkum Tribunnews.com, berikut perjalanan kasus dugaan penyelewengan dana ACT:
ACT Dituduh Selewengkan Dana hingga Minta Maaf
Awalnya, muncul dugaan penilapan uang donasi oleh petinggi ACT melalui laporan jurnalistik Tempo berjudul “Kantong Bocor Dana Umat”.
Tagar #JanganpercayaACT menjadi trending topic di Twitter pada Senin (4/7/2022) lalu.