TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan disebut tidak pernah melarang pihak keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J setibanya di rumah duka di Jambi.
Hal tersebut ditegaskan oleh Pemeriksa Utama Divisi Propam Polri Kombes Leonardo.
Menurut dia, Brigjen Hendra tidak ada di lokasi saat peti jenazah diantarkan ke rumah duka Brigadir J.
“Tidak ada (Karo Paminal), dia datang itu setelah dikuburkan dan datang atas permintaan keluarga untuk menjelaskan kronologis dan itu aja,” kata Leonardo kepada Tribunnews.com, Rabu (20/7/2022).
Leonardo menjelaskan pihak yang membawa peti jenazah Brigadir J ke rumah duka tidak lain adalah dirinya sendiri.
Dia bilang, tuduhan larangan membuka peti jenazah merupakan tidak benar.
“Tuduhan melarang buka peti tidak benar dan tolong diluruskan sesuai fakta yang ada di video. kok banyak beredar seperti itu. Yang mengantar itu saya yang paling senior. Saya enggak ada melarang dan mempersilakan,” ungkapnya.
“Jadi tidak benar kalau peti jenazah itu dilarang untuk dibuka. Dari awal sudah, awal saya berbicara sudah silahkan. Mereka pengen dibuka, dibuka padahal kita belum ada komunikasi. nah itu saya sampaikan,” sambungnya.
Baca juga: Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan Diduga Jadi Sosok yang Larang Buka Peti Jenazah Brigadir J
Lebih lanjut, Leonardo menambahkan bahwa isu mengenai larangan buka peti jenazah disebut telah terlalu melebar. Apalagi, ada informasi yang menyebut dirinya meminta pihak keluarga untuk menandatangani suatu surat.
“Jadi jangan sampai ada pemberitaan kita mempunyai keluarga dan anak juga. Karena pemberitaannya sudah kemana mana saya sodorkan dulu surat, padahal saya tidak ada sodorkan surat untuk ditanda tangan,” pungkasnya.