TRIBUNNEWS.COM – Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menduga adanya upaya penganiayaan hingga pembunuhan berencana dalam kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
Pihak keluarga Brigadir J menduga adanya sejumlah luka di tubuh korban selain luka tembak.
Ada dugaan bekas jahitan, memar, hingga sayatan di tubuh Brigadir J.
Keluarga pun menilai hal tersebut janggal.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J pun resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana tersebut ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Terbuka Bertemu Tim Khusus Kapolri: Kalau Diundang, Dengan Senang Hati
“Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan.”
“Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan,” ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022), mengutip Kompas.com.
Namun polisi tidak menerima laporan dugaan pencurian dan peretasan.
Pihak Brigadir J harus melengkapi bukti dengan cara menyerahkan foto dan ponsel yang diretas.
“Sementara yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan,” katanya.