TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pihak keluarga tak percaya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak Bharada E di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak, menduga ada aktor lain yang turut serta melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Brigadir J meninggal dunia pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, dugaan mereka berdasarkan luka-luka pada tubuh jenazah Brigadir J.
Di mana, selain luka tembak terdapat luka memar, sayatan, hingga rahang geser.
“Hampir tidak mungkin yang bersangkutan (Bharada E) melakukan ini. Atau setidak-tidaknya menurut perkiraan kami ada terdiri dari beberapa orang, bukan hanya satu orang. Bisa lebih dua atau tiga orang,” kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Menurutnya, setidaknya beberapa pelaku tersebut ada yang berperan menganiaya, melukai dengan senjata tajam dan melakukan penembakan sehingga diduga masuk dalam pembunuhan berencana.
“Jadi dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini pembunuhan berencana,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin juga menduga jika Brigadir J terlebih dahulu dianiaya sebelum ditembak.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Minta Aparat Lakukan Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Ini Alasannya
Sebab, menurut logikanya tak mungkin seseorang dihilangkan terlebih dahulu nyawanya sebelum akhirnya dianiaya.
“Biasanya disiksa dahulu atau dianiaya dulu baru ditembak. Karena sudah ditembak, dia sudah mati untuk apa lagi disiksa atau dianiaya,” ujarnya.