TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Rivanlee Anandar membeberkan setumpuk kejanggalan terkait kasus kasus baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
“(Pertama) terdapat disparitas waktu yang cukup lama,” ujar Rivanlee Anandar dalam keterangan yang diterima, Kamis (14/7/2022).
Menurutnya jeda waktu antara peristiwa dengan publikasi sekitar dua hari.
Kedua, kronologi yang disampaikan oleh pihak kepolisian dinilai berubah-ubah.
Ketiga, ada luka sayatan yang ditemukan pada jenazah Brigadir J di bagian muka.
Hal ini juga disampaikan oleh pihak keluarga korban.
“(Kejanggalan keempat) keluarga sempat dilarang melihat kondisi jenazah,” ucap Anandar.
Kejanggalan kelima, CCTV di sekitar lokasi yang dalam kondisi mati saat peristiwa terjadi.
Kejanggalan berikutnya, Ketua RT di lokasi kejadian tidak diberitahu dan tidak mengetahui peristiwa dan proses olah tempat kejadian perkara (TKP).
Terakhir, keberadaan Kadiv Propam saat peristiwa terjadi juga tidak diketahui secara pasti.