Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Polisi akhirnya menetapkan seorang santri yang menyiram kaki Kasat Reskrim Polres Jombang Iptu Giadi Nugroho saat menggeledah ponpes persembunyian MSAT (41) DPO tersangka kekerasan seksual terhadap santriwatinya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Jombang.
Tersangka ini jadi salah satu dari 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No 19 tahun 2022.
Berbunyi, barang siapa orang-orang yang menghalangi tersangka atau terdakwa dalam penyidikan, dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun.
Kelima tersangka itu, terbukti menghalangi kepolisian melaksanakan penegakkan hukum, menangkap MSAT sebagai DPO tersangka kekerasan seksual terhadap santriwatinya di ponpes, Jalan Raya Losari, Ploso, Jombang, pada Kamis (7/7/2022).
Empat hari sebelumnya, yakni saat pengejaran terhadap MSAT di kawasan flyover Jalan Ploso, pada Minggu (3/7/2022).
Baca juga: Masyarakat Diminta Tidak Generalisir Dugaan Pelecehan Seksual MSAT di Pesantren-pesantren Lain
Kasat Reskrim Polres Jombang Iptu Giadi Nugraha mengungkapkan, dari kelima tersangka itu, dua orang di antaranya warga asli Jombang, sedangkan tiga orang sisanya tiga orang warga luar Kabupaten Jombang.
Mengenai identitas tersangka. Iptu Giadi mengungkapkan, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
Dan berjanji pada Senin (11/7/2022) mendatang, bakal dirilis.