TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan sebagian dana yang dihimpun Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) digunakan untuk aktivitas terlarang.
Informasi tersebut disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Baca juga: Profil ACT, Berikut Sejarah dan Para Pengurus Lembaga Aksi Cepat Tanggap
“Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang,” kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).
PPATK, kata dia, sudah memberikan laporan terkait dugaan tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror.
Ivan mengatakan, pihaknya telah memproses dugaan tersebut sejak lama.
“Kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum,” ujar dia.
Kendati demikian, Ivan masih belum memberikan informasi lanjutan soal hasil penelusuran pihak PPATK.
“Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” tuturnya.
Jadi sorotan
Lembaga kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan setelah sebuah media nasional membuat laporan mengenai dugaan penyalahgunaan donasi yang diberikan masyarakat.
Baca juga: Terkait Isu Penyelewengan Dana Umat, Presiden ACT Sebut Gaya Kepemimpinan Ahyudin Cenderung Otoriter