TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) jadi perbincangan publik setelah kasus penyaluran dana donasi ACT yang dianggap tidak transparan.
Polemik ini bermula setelah sebuah media nasional membuat laporan mengenai dugaan penyalahgunaan donasi yang diberikan masyarakat.
Dalam laporan itu diberitakan pula petinggi ACT mendapatkan gaji fantastis hingga ratusan juga rupiah per bulan.
Petinggi ACT juga disebut mendapat fasilitas mobil mewah.
Sementara gaji pejabat menengahnya mencapi Rp80 Juta perbulan, ditambah fasilitas mobil Alphard atau Fortuner.
Tak hanya untuk kepentingan pribadi, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, penyelewengan dana itu diduga juga untuk aktivitas terlarang.
“Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang,” kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).
PPATK, kata dia, sudah memberikan laporan terkait dugaan tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Ivan mengatakan, pihaknya telah memproses dugaan tersebut sejak lama.
“Kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum,” ujar dia.