Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, memastikan bakal menanyakan soal AKBP Raden Brotoseno yang kembali berkarier di Polri padahal menyandang status eks narapidana kasus korupsi.
“Sebagai anggota DPR sekarang, sebagai pimpinan Komisi III tentu nanti dalam rapat akan kita pertanyakan,” kata Bambang Pacul, sapaab karibnya, kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).
Pernyataan tersebut, dikatakan Bambang, seputar alasan mengapa Brotoseno dimaafkan, meski Bambang paham Polri punya aturan main sendiri.
“Prestasinya kaya apa kok bisa dimaafkan, perilakunya baiknya kaya apa kok masih bisa dimaafkan? Aturan mainmu seperti apa? nanti kita boleh bacakan bersama-sama,” kata dia.
Baca juga: Kompolnas Akan Minta Penjelasan Polri Soal Status AKBP Raden Brotoseno
Adapun rapat dengan Kapolri, dikatakan Bambang bakal diagendakan dalam waktu dekat.
“Sebentar lagi, rapat nanti minggu depan. Nanti boleh kita sisipkan dalam pertanyaan,” kata dia
Namun, Legislator PDIP tersebut menolak bahwa dirinya menyayangkan soal ini. Dia menyebut mungkin ada pertimbangan atas dasar penugasan Brotoseno sebagai perwira Polri.
“Apakah seorang perwira Polri yang pernah melanggar pasal 12a atau 12b ini masih bisa ditugaskan kembali? dengan catatan apa kalau masih bisa ditugaskan kembali. Jadi ini nanti akan kita lihat bersama-sama, begitu,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Propam Polri mengungkap mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno tak dipecat karena alasan berprestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara. Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca juga: Mantan Napi Korupsi AKBP Brotoseno Tak Dipecat karena Berprestasi, Dulu Terima Suap Rp 1,9 Miliar
Check Also
Ahmad Dhani Resmi Somasi Once Mekel, Nekat Nyanyikan Lagu Dewa 19 Ada Ancaman Hukuman : ColorNews24.com
JAKARTA – Ahmad Dhani secara resmi melayangkan somasi terbuka terhadap Once Mekel. Somasi terbuka disampaikan …