JAKARTA- Pihak Roby Geisha telah mengajukan permohonan rehabilitasi atas ketergantungan narkoba jenis ganja kepada Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, polisi tidak menggunakan restorative justice dan memilih melanjutkan perkara ini hingga ke persidangan
“Penyidik tidak mengambil mekanisme restorative justice. Perkaranya kita ajukan ke persidangan,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar baru-baru ini di Jakarta.
Hal yang mendasarinya adalah pengulangan perbuatan Roby. Pria kelahiran 13 Mei 1986 ini sudah tertangkap kasus narkoba untuk yang ke-3 kali.
“Mengapa tidak mengambil langkah restorative justice salah satu pertimbangannya adalah berulangnya perbuatan yang bersangkutan dan kuantitas barang bukti yang berkaitan sama perkara ini,” ujar Achmad Akbar.
Namun pihak polisi tetap bakal mengajukan asesmen rehabilitasi Roby. Rekomendasi dari pihak terkait bakal menjadi pertimbangan di persidangan.